KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu:
* Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
* Badan hukum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27
(Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut
Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut
dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
* Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
* Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
* Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
* Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
* Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
[sunting] Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip
koperasi, yaitu:
* Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
* Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
* Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
* Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
* Kemandirian
* Pendidikan
perkoprasia
* kerjasama antar
koperasi
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip
koperasi, yaitu:
* Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
* Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
* Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
* Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
* Kemandirian
* Pendidikan
perkoprasian
* kerjasama antar
koperasi
Perangkat Organisasi
Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota
adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam
koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah
badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk
melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.
Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk
mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah
suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam
pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi
merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya
bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi
memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman.
modal sendiri
meliputi sumber modal sebagai berikut:
* Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
* Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan
Qurba, dan Deposito Berjangka.
*
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan
modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
* Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal
pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
* Anggota dan calon anggota
* Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
* Bank dan Lembaga keuangan bukan
banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan
yang berlaku
* Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
* Sumber lain yang sah
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor
25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara
umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan
koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan
sektor usahanya.
* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
Koperasi Simpan
Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi
Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi
Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku
dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi
Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya
atau anggotanya.
Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai
berikut :
1. Rantai melambangkan
persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi
menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan
padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan
berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam
perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon
beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang
kokoh berakar.
7. Koperasi
Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah
dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan kritik & saran xaa... ;)