KEAMANAN EKONOMI (ECONOMIC SECURITY)
Keamanan ekonomi merupakan bagaimana akses untuk mendapatkan sumberdaya, keuangan dan pasar yang mana merupakan elemen penting dalam kelangsungan tingkat kemakmuran yang dapat diterima publik dan merupakan kekuatan sebuah negara.
Ancaman ekonomi merupakan slh satu bagian dari isu2 kam non tradisional. Konsepsi kam lbh ditekankan kpd kepentingan kam pelaku2 bukan negara, lebih ditujukan kpd upaya menjamin kam warga neg/manusianya.
Pemikiran lain juga dikembangkan oleh pendekatan critical security studies. Pendekatan ini menolakj asumsi bahwa situasi keamanan dicapai mel akumulasi kekuatan. Namun, beranggapan bahwa pondasi dari
keamanan adalah keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi (Collins, 2005)
Ancaman luar yg tidak kalah penting yi.ancaman ekonomi. Berbeda dengan ancaman politik atau militer dari luar, ancaman ekonomi ini agak sulit didefinisikan dengan jelas. Sukar untuk mengatakan bahwa ancaman terhadap kamnas akan mempunyai implikasi langsung dengan kelangsungan hidup negara. Selain itu, ancaman ekonomi luar bersifat ambiguous, serta tidak memenuhi kriteria cross-boundary, dan pada saat yg sama juga tidak memenuhi kriteria penggunaan kekerasan (Kusnanto Anggoro, 2003)
Upaya untuk memenuhi kebutuhan terkait dalam bidang ekonomi merupakan hal yang cukup signifikan bagi individu maupun society. Seiring dengan pengaruh globalisasi maupun teknologi akan menghasilkan pola-pola hubungan ekonomi yang beragam. Sehingga perkembangan ini dapat memberikan ancaman bagi negara, masyarakat, dan individu untuk mengakses atau memperoleh sumber daya ekonominya.
. Hal tsb nampak ketika maraknya investasi maupun liberalisasi di sektor ekonomi yang tanpa memperhatikan keamanan ekonomi mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi masyarakat maupun individu untuk mengelola sumber daya ekonominya sendiri. Kejadian ini dapat kita lihat ketika terjadinya krisis yang disebabkan oleh aktor-aktor non-negara.
Faktor globalisasi spt perluasan dan pendalaman integrasi pasar, barang, jasa dan finansial antara negara di dunia; dimana arus barang dan jasa serta informasi bebas keluar masuk batas teritorial suatu negara.
Hal tsb merupakan bentuk liberalisasi perdagangan, yaitu sistem perdagangan multilateral sbg prinsip perdagangan internasional yg diperjuangkan oleh GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) pada th.1947 yang kmd dilanjutkan oleh WTO pada th.1994. Juga dilakukan mel regionalise (org ekonomi regional) spt: AFTA, APEC, UE, NAFTA, dll)
Dampak negatif liberalisasi bagi RI
Peraturan WTO dlm bid pertanian akan memukul perekonomian Ind mengingat sbg besar masy kita bekerja di sektor agraris
Ind akan dibanjiri oleh barang2 dr luar, sem barang2 buatan Ind blm mampu bersaing di tingkat global.
Banyak industri kecil dalam neg yang gulung tikar
Perush2 besar yg cukup strategis di dlm neg dibeli oleh asing
Indonesia akan dibanjiri oleh ten kerja asing