Rabu, 21 Desember 2011

miracle in number

 696666999999666999999666666966666966666696666666669666696666696
696669999999969999999966669696666966666696666666696966696666696
696666999999999999999666696669666966666696666666966696699999996
696666669999999999996666966666966966666696666669666669696666696
696666666699999999666666999999966966666696666669999999696666696
696666666666999966666666966666966966666696666669666669696666696
696666666666699666666666966666966999999699999969666669696666696
 
 
1. Birukan/Block angka diatas
2. Tekan CTRL+F
3. lalu pencet angka 9
4. dan Tekan CTRL+ Enter
Temukan keajaiban...
 

Senin, 12 Desember 2011

liburan kebali , ipad, or voucher,. choose by yourself

http://bit.ly/rMTdwP


Ikuti Langkah - langkahnya, makin cepat ikut cepat juga dapet hadiahnya.
1. Klik >> http://bit.ly/rMTdwP
2. Klik Login with Facebook
3. Klik Allow FB apps terlebih dahulu
4. Pilih satu hadiah yang kamu inginkan: iPad2, liburan ke Bali, voucher MAP senilai 10 juta
5. Setelah vote hadiah, lalu Klik "Get the Link"


ayo ayo . . kesempatan terbatas hanya sampai 17 desember nh
hadiah xa menarik banget., jdi tggu ap lg. . .
try this >> http://bit.ly/rMTdwP

Jumat, 09 Desember 2011

KOPERASI


KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

    * Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;

    * Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.


Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
    * Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

    * Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

    * Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya

    * Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

    * Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar

[sunting] Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

    * Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

    * Pengelolaan dilakukan secara demokratis

    * Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)

    * Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

    * Kemandirian

    * Pendidikan perkoprasia
    * kerjasama antar koperasi


Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

    * Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

    * Pengelolaan dilakukan secara demokratis

    * Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)

    * Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

    * Kemandirian

    * Pendidikan perkoprasian

    * kerjasama antar koperasi

Perangkat Organisasi Koperasi

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

Pengawas

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

    * Simpanan Pokok

    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

    * Simpanan Wajib

    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

    * Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

    * Dana Cadangan

    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

    * Hibah

    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

    * Anggota dan calon anggota

    * Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

    * Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

    * Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

    * Sumber lain yang sah

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

    * Koperasi Simpan Pinjam
    * Koperasi Konsumen
    * Koperasi Produsen
    * Koperasi Pemasaran
    * Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman

Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.



Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.

2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.

3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.

4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.

5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.

6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.

7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.

8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Rabu, 07 Desember 2011

Majas dalam Bahasa Indonesia

Majas dalam Bahasa Indonesia


Majas atau gaya bahasa adalah pemanfaatan kekayaan bahasa, pemakaian ragam tertentu untuk memperoleh efek-efek tertentu, keseluruhan ciri bahasa sekelompok penulis sastra dan cara khas dalam menyampaikan pikiran dan perasaan, baik secara lisan maupun tertulis.
Dalam Bahasa Indonesia, majas terdiri dari 4 jenis:

1. majas perbandingan
2. majas sindiran
3. majas penegasan
4. majas pertentangan

Majas perbandingan
1. Alegori: Menyatakan dengan cara lain, melalui kiasan atau penggambaran.
2. Alusio: Pemakaian ungkapan yang tidak diselesaikan karena sudah dikenal.
3. Simile: Pengungkapan dengan perbandingan eksplisit yang dinyatakan dengan kata depan dan pengubung, seperti layaknya, bagaikan, dll.
4. Metafora: Pengungkapan berupa perbandingan analogis dengan menghilangkan kata seperti layaknya, bagaikan, dll.
5. Antropomorfisme: Metafora yang menggunakan kata atau bentuk lain yang berhubungan dengan manusia untuk hal yang bukan manusia.
6. Sinestesia: Metafora berupa ungkapan yang berhubungan dengan suatu indra untuk dikenakan pada indra lain.
7. Antonomasia: Penggunaan sifat sebagai nama diri atau nama diri lain sebagai nama jenis.
8. Aptronim: Pemberian nama yang cocok dengan sifat atau pekerjaan orang.
9. Metonimia: Pengungkapan berupa penggunaan nama untuk benda lain yang menjadi merek, ciri khas, atau atribut.
10. Hipokorisme: Penggunaan nama timangan atau kata yang dipakai untuk menunjukkan hubungan karib.
11. Litotes: Ungkapan berupa mengecilkan fakta dengan tujuan merendahkan diri.
12. Hiperbola: Pengungkapan yang melebih-lebihkan kenyataan sehingga kenyataan tersebut menjadi tidak masuk akal.
13. Personifikasi: Pengungkapan dengan menyampaikan benda mati atau tidak bernyawa sebagai manusia.
14. Depersonifikasi: Pengungkapan dengan tidak menjadikan benda-benda mati atau tidak bernyawa.
15. Pars pro toto: Pengungkapan sebagian dari objek untuk menunjukkan keseluruhan objek.
16. Totum pro parte: Pengungkapan keseluruhan objek padahal yang dimaksud hanya sebagian.
17. Eufimisme: Pengungkapan kata-kata yang dipandang tabu atau dirasa kasar dengan kata-kata lain yang lebih pantas atau dianggap halus.
18. Disfemisme: Pengungkapan pernyataan tabu atau yang dirasa kurang pantas sebagaimana adanya.
19. Fabel: Menyatakan perilaku binatang sebagai manusia yang dapat berpikir dan bertutur kata.
20. Parabel: Ungkapan pelajaran atau nilai tetapi dikiaskan atau disamarkan dalam cerita.
21. Perifrase: Ungkapan yang panjang sebagai pengganti ungkapan yang lebih pendek.
22. Eponim: Menjadikan nama orang sebagai tempat atau pranata.
23. Simbolik: Melukiskan sesuatu dengan menggunakan simbol atau lambang untuk menyatakan maksud.

Majas sindiran
1. Ironi: Sindiran dengan menyembunyikan fakta yang sebenarnya dan mengatakan kebalikan dari fakta tersebut.
2. Sarkasme: Sindiran langsung dan kasar.
3. Sinisme: Ungkapan yang bersifat mencemooh pikiran atau ide bahwa kebaikan terdapat pada manusia (lebih kasar dari ironi).
4. Satire: Ungkapan yang menggunakan sarkasme, ironi, atau parodi, untuk mengecam atau menertawakan gagasan, kebiasaan, dll.
5. Innuendo: Sindiran yang bersifat mengecilkan fakta sesungguhnya.

Majas penegasan
1. Apofasis: Penegasan dengan cara seolah-olah menyangkal yang ditegaskan.
2. Pleonasme: Menambahkan keterangan pada pernyataan yang sudah jelas atau menambahkan keterangan yang sebenarnya tidak diperlukan.
3. Repetisi: Perulangan kata, frase, dan klausa yang sama dalam suatu kalimat.
4. Pararima: Pengulangan konsonan awal dan akhir dalam kata atau bagian kata yang berlainan.
5. Aliterasi: Repetisi konsonan pada awal kata secara berurutan.
6. Paralelisme: Pengungkapan dengan menggunakan kata, frase, atau klausa yang sejajar.
7. Tautologi: Pengulangan kata dengan menggunakan sinonimnya.
8. Sigmatisme: Pengulangan bunyi "s" untuk efek tertentu.
9. Antanaklasis: Menggunakan perulangan kata yang sama, tetapi dengan makna yang berlainan.
10. Klimaks: Pemaparan pikiran atau hal secara berturut-turut dari yang sederhana/kurang penting meningkat kepada hal yang kompleks/lebih penting.
11. Antiklimaks: Pemaparan pikiran atau hal secara berturut-turut dari yang kompleks/lebih penting menurun kepada hal yang sederhana/kurang penting.
12. Inversi: Menyebutkan terlebih dahulu predikat dalam suatu kalimat sebelum subjeknya.
13. Retoris: Ungkapan pertanyaan yang jawabannya telah terkandung di dalam pertanyaan tersebut.
14. Elipsis: Penghilangan satu atau beberapa unsur kalimat, yang dalam susunan normal unsur tersebut seharusnya ada.
15. Koreksio: Ungkapan dengan menyebutkan hal-hal yang dianggap keliru atau kurang tepat, kemudian disebutkan maksud yang sesungguhnya.
16. Polisindenton: Pengungkapan suatu kalimat atau wacana, dihubungkan dengan kata penghubung.
17. Asindeton: Pengungkapan suatu kalimat atau wacana tanpa kata penghubung.
18. Interupsi: Ungkapan berupa penyisipan keterangan tambahan di antara unsur-unsur kalimat.
19. Ekskalamasio: Ungkapan dengan menggunakan kata-kata seru.
20. Enumerasio: Ungkapan penegasan berupa penguraian bagian demi bagian suatu keseluruhan.
21. Preterito: Ungkapan penegasan dengan cara menyembunyikan maksud yang sebenarnya.
22. Alonim: Penggunaan varian dari nama untuk menegaskan.
23. Kolokasi: Asosiasi tetap antara suatu kata dengan kata lain yang berdampingan dalam kalimat.
24. Silepsis: Penggunaan satu kata yang mempunyai lebih dari satu makna dan yang berfungsi dalam lebih dari satu konstruksi sintaksis.
25. Zeugma: Silepsi dengan menggunakan kata yang tidak logis dan tidak gramatis untuk konstruksi sintaksis yang kedua, sehingga menjadi kalimat yang rancu.

Majas pertentangan
1. Paradoks: Pengungkapan dengan menyatakan dua hal yang seolah-olah bertentangan, namun sebenarnya keduanya benar.
2. Oksimoron: Paradoks dalam satu frase.
3. Antitesis: Pengungkapan dengan menggunakan kata-kata yang berlawanan arti satu dengan yang lainnya.
4. Kontradiksi interminus: Pernyataan yang bersifat menyangkal yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya.
5. Anakronisme: Ungkapan yang mengandung ketidaksesuaian dengan antara peristiwa dengan waktunya.


Selasa, 15 November 2011

KEAMANAN EKONOMI (ECONOMIC SECURITY)


KEAMANAN EKONOMI (ECONOMIC SECURITY)
  Keamanan ekonomi merupakan bagaimana akses untuk mendapatkan sumberdaya, keuangan dan pasar yang mana merupakan elemen penting dalam kelangsungan tingkat kemakmuran yang dapat diterima publik dan merupakan kekuatan sebuah negara.
  Ancaman ekonomi merupakan slh satu bagian dari isu2 kam non tradisional. Konsepsi kam lbh ditekankan kpd kepentingan kam pelaku2 bukan negara, lebih ditujukan kpd upaya menjamin kam warga neg/manusianya.
  Pemikiran lain juga dikembangkan oleh pendekatan critical security studies. Pendekatan ini menolakj asumsi bahwa situasi keamanan dicapai mel akumulasi kekuatan. Namun, beranggapan bahwa pondasi dari
            keamanan adalah keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi (Collins, 2005)
  Ancaman luar yg tidak kalah penting yi.ancaman ekonomi. Berbeda dengan ancaman politik atau militer dari luar, ancaman ekonomi ini agak sulit didefinisikan dengan jelas. Sukar untuk mengatakan bahwa ancaman terhadap kamnas akan mempunyai implikasi langsung dengan kelangsungan hidup negara. Selain itu, ancaman ekonomi luar bersifat ambiguous, serta tidak memenuhi kriteria cross-boundary, dan pada saat yg sama juga tidak memenuhi kriteria penggunaan kekerasan (Kusnanto Anggoro, 2003)
  Upaya untuk memenuhi kebutuhan terkait dalam bidang ekonomi merupakan hal yang cukup signifikan bagi individu maupun society. Seiring dengan pengaruh globalisasi maupun teknologi akan menghasilkan pola-pola hubungan ekonomi yang beragam. Sehingga perkembangan ini dapat memberikan ancaman bagi negara, masyarakat, dan individu untuk mengakses atau memperoleh sumber daya ekonominya.
  . Hal tsb nampak ketika maraknya investasi maupun liberalisasi di sektor ekonomi yang tanpa memperhatikan keamanan ekonomi mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi masyarakat maupun individu untuk mengelola sumber daya ekonominya sendiri. Kejadian ini dapat kita lihat ketika terjadinya krisis yang disebabkan oleh aktor-aktor non-negara.
  Faktor globalisasi spt perluasan dan pendalaman integrasi pasar, barang, jasa dan finansial antara negara di dunia; dimana arus barang dan jasa serta informasi bebas keluar masuk batas teritorial suatu negara.
  Hal tsb merupakan bentuk liberalisasi perdagangan, yaitu sistem perdagangan multilateral sbg prinsip perdagangan internasional yg diperjuangkan oleh GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) pada th.1947 yang kmd dilanjutkan oleh WTO pada th.1994. Juga dilakukan mel regionalise (org ekonomi regional) spt: AFTA, APEC, UE, NAFTA, dll)



Dampak negatif liberalisasi bagi RI 

  Peraturan WTO dlm bid pertanian akan memukul perekonomian Ind mengingat sbg besar masy kita bekerja di sektor agraris
  Ind akan dibanjiri oleh barang2 dr luar, sem barang2 buatan Ind blm mampu bersaing di tingkat global.
  Banyak industri kecil dalam neg yang gulung tikar
  Perush2 besar yg cukup strategis di dlm neg dibeli oleh asing 
  Indonesia akan dibanjiri oleh ten kerja asing