Rabu, 21 Desember 2011
Senin, 12 Desember 2011
liburan kebali , ipad, or voucher,. choose by yourself
http://bit.ly/rMTdwP
Ikuti Langkah - langkahnya, makin cepat ikut cepat juga dapet hadiahnya.
1. Klik >> http://bit.ly/rMTdwP
2. Klik Login with Facebook
3. Klik Allow FB apps terlebih dahulu
4. Pilih satu hadiah yang kamu inginkan: iPad2, liburan ke Bali, voucher MAP senilai 10 juta
5. Setelah vote hadiah, lalu Klik "Get the Link"
ayo ayo . . kesempatan terbatas hanya sampai 17 desember nh
hadiah xa menarik banget., jdi tggu ap lg. . .
try this >> http://bit.ly/rMTdwP
Ikuti Langkah - langkahnya, makin cepat ikut cepat juga dapet hadiahnya.
1. Klik >> http://bit.ly/rMTdwP
2. Klik Login with Facebook
3. Klik Allow FB apps terlebih dahulu
4. Pilih satu hadiah yang kamu inginkan: iPad2, liburan ke Bali, voucher MAP senilai 10 juta
5. Setelah vote hadiah, lalu Klik "Get the Link"
ayo ayo . . kesempatan terbatas hanya sampai 17 desember nh
hadiah xa menarik banget., jdi tggu ap lg. . .
try this >> http://bit.ly/rMTdwP
Sabtu, 10 Desember 2011
ost step up 3
zion_i_feat_the_grouch_-_one_
http://www.4shared.com/audio/NJk83fhx/Zion_I__The_Grouch_-_One__feat.htm
http://www.4shared.com/audio/NJk83fhx/Zion_I__The_Grouch_-_One__feat.htm
Jumat, 09 Desember 2011
KOPERASI
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu:
* Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
* Badan hukum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27
(Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut
Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut
dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
* Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
* Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
* Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
* Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
* Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
[sunting] Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip
koperasi, yaitu:
* Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
* Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
* Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
* Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
* Kemandirian
* Pendidikan
perkoprasia
* kerjasama antar
koperasi
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip
koperasi, yaitu:
* Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
* Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
* Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
* Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
* Kemandirian
* Pendidikan
perkoprasian
* kerjasama antar
koperasi
Perangkat Organisasi
Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota
adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam
koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah
badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk
melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.
Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk
mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah
suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam
pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi
merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya
bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi
memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman.
modal sendiri
meliputi sumber modal sebagai berikut:
* Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
* Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan
Qurba, dan Deposito Berjangka.
*
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan
modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
* Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal
pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
* Anggota dan calon anggota
* Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
* Bank dan Lembaga keuangan bukan
banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan
yang berlaku
* Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
* Sumber lain yang sah
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor
25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara
umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan
koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan
sektor usahanya.
* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
Koperasi Simpan
Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi
Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi
Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku
dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi
Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya
atau anggotanya.
Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai
berikut :
1. Rantai melambangkan
persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi
menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan
padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan
berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam
perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon
beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang
kokoh berakar.
7. Koperasi
Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah
dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Rabu, 07 Desember 2011
Majas dalam Bahasa Indonesia
Majas dalam Bahasa Indonesia
Majas
atau gaya
bahasa adalah pemanfaatan kekayaan bahasa, pemakaian ragam tertentu untuk
memperoleh efek-efek tertentu, keseluruhan ciri bahasa sekelompok penulis
sastra dan cara khas dalam menyampaikan pikiran dan perasaan, baik secara lisan
maupun tertulis.
Dalam
Bahasa Indonesia, majas terdiri dari 4 jenis:
1.
majas perbandingan
2.
majas sindiran
3.
majas penegasan
4.
majas pertentangan
Majas perbandingan
1. Alegori: Menyatakan dengan cara lain, melalui kiasan atau
penggambaran.
2. Alusio: Pemakaian ungkapan yang tidak diselesaikan karena
sudah dikenal.
3. Simile: Pengungkapan dengan perbandingan eksplisit yang
dinyatakan dengan kata depan dan pengubung, seperti layaknya, bagaikan, dll.
4. Metafora: Pengungkapan berupa perbandingan analogis dengan
menghilangkan kata seperti layaknya, bagaikan, dll.
5. Antropomorfisme: Metafora yang menggunakan kata atau bentuk
lain yang berhubungan dengan manusia untuk hal yang bukan manusia.
6. Sinestesia: Metafora berupa ungkapan yang berhubungan dengan
suatu indra untuk dikenakan pada indra lain.
7. Antonomasia: Penggunaan sifat sebagai nama diri atau nama
diri lain sebagai nama jenis.
8. Aptronim: Pemberian nama yang cocok dengan sifat atau
pekerjaan orang.
9. Metonimia: Pengungkapan berupa penggunaan nama untuk benda
lain yang menjadi merek, ciri khas, atau atribut.
10. Hipokorisme: Penggunaan nama timangan atau kata yang dipakai
untuk menunjukkan hubungan karib.
11. Litotes: Ungkapan berupa mengecilkan fakta dengan tujuan
merendahkan diri.
12. Hiperbola: Pengungkapan yang melebih-lebihkan kenyataan
sehingga kenyataan tersebut menjadi tidak masuk akal.
13. Personifikasi: Pengungkapan dengan menyampaikan benda mati
atau tidak bernyawa sebagai manusia.
14. Depersonifikasi: Pengungkapan dengan tidak menjadikan
benda-benda mati atau tidak bernyawa.
15. Pars pro toto: Pengungkapan sebagian dari objek untuk
menunjukkan keseluruhan objek.
16. Totum pro parte: Pengungkapan keseluruhan objek padahal yang
dimaksud hanya sebagian.
17. Eufimisme: Pengungkapan kata-kata yang dipandang tabu atau
dirasa kasar dengan kata-kata lain yang lebih pantas atau dianggap halus.
18. Disfemisme: Pengungkapan pernyataan tabu atau yang dirasa
kurang pantas sebagaimana adanya.
19. Fabel: Menyatakan perilaku binatang sebagai manusia yang
dapat berpikir dan bertutur kata.
20. Parabel: Ungkapan pelajaran atau nilai tetapi dikiaskan atau
disamarkan dalam cerita.
21. Perifrase: Ungkapan yang panjang sebagai pengganti ungkapan
yang lebih pendek.
22. Eponim: Menjadikan nama orang sebagai tempat atau pranata.
23. Simbolik: Melukiskan sesuatu dengan menggunakan simbol atau
lambang untuk menyatakan maksud.
Majas sindiran
1. Ironi: Sindiran dengan menyembunyikan fakta yang sebenarnya
dan mengatakan kebalikan dari fakta tersebut.
2. Sarkasme: Sindiran langsung dan kasar.
3. Sinisme: Ungkapan yang bersifat mencemooh pikiran atau ide
bahwa kebaikan terdapat pada manusia (lebih kasar dari ironi).
4. Satire: Ungkapan yang menggunakan sarkasme, ironi, atau
parodi, untuk mengecam atau menertawakan gagasan, kebiasaan, dll.
5. Innuendo: Sindiran yang bersifat mengecilkan fakta
sesungguhnya.
Majas penegasan
1. Apofasis: Penegasan
dengan cara seolah-olah menyangkal yang ditegaskan.
2. Pleonasme: Menambahkan
keterangan pada pernyataan yang sudah jelas atau menambahkan keterangan yang
sebenarnya tidak diperlukan.
3. Repetisi: Perulangan
kata, frase, dan klausa yang sama dalam suatu kalimat.
4. Pararima: Pengulangan
konsonan awal dan akhir dalam kata atau bagian kata yang berlainan.
5. Aliterasi: Repetisi
konsonan pada awal kata secara berurutan.
6. Paralelisme:
Pengungkapan dengan menggunakan kata, frase, atau klausa yang sejajar.
7. Tautologi: Pengulangan
kata dengan menggunakan sinonimnya.
8. Sigmatisme:
Pengulangan bunyi "s" untuk efek tertentu.
9. Antanaklasis:
Menggunakan perulangan kata yang sama, tetapi dengan makna yang berlainan.
10. Klimaks: Pemaparan
pikiran atau hal secara berturut-turut dari yang sederhana/kurang penting
meningkat kepada hal yang kompleks/lebih penting.
11. Antiklimaks:
Pemaparan pikiran atau hal secara berturut-turut dari yang kompleks/lebih
penting menurun kepada hal yang sederhana/kurang penting.
12. Inversi: Menyebutkan
terlebih dahulu predikat dalam suatu kalimat sebelum subjeknya.
13. Retoris: Ungkapan
pertanyaan yang jawabannya telah terkandung di dalam pertanyaan tersebut.
14. Elipsis: Penghilangan
satu atau beberapa unsur kalimat, yang dalam susunan normal unsur tersebut
seharusnya ada.
15. Koreksio: Ungkapan
dengan menyebutkan hal-hal yang dianggap keliru atau kurang tepat, kemudian
disebutkan maksud yang sesungguhnya.
16. Polisindenton:
Pengungkapan suatu kalimat atau wacana, dihubungkan dengan kata penghubung.
17. Asindeton:
Pengungkapan suatu kalimat atau wacana tanpa kata penghubung.
18. Interupsi: Ungkapan berupa
penyisipan keterangan tambahan di antara unsur-unsur kalimat.
19. Ekskalamasio:
Ungkapan dengan menggunakan kata-kata seru.
20. Enumerasio: Ungkapan
penegasan berupa penguraian bagian demi bagian suatu keseluruhan.
21. Preterito: Ungkapan
penegasan dengan cara menyembunyikan maksud yang sebenarnya.
22. Alonim: Penggunaan
varian dari nama untuk menegaskan.
23. Kolokasi: Asosiasi
tetap antara suatu kata dengan kata lain yang berdampingan dalam kalimat.
24. Silepsis: Penggunaan
satu kata yang mempunyai lebih dari satu makna dan yang berfungsi dalam lebih
dari satu konstruksi sintaksis.
25. Zeugma: Silepsi
dengan menggunakan kata yang tidak logis dan tidak gramatis untuk konstruksi
sintaksis yang kedua, sehingga menjadi kalimat yang rancu.
Majas pertentangan
1. Paradoks: Pengungkapan dengan menyatakan dua hal yang
seolah-olah bertentangan, namun sebenarnya keduanya benar.
2. Oksimoron: Paradoks dalam satu frase.
3. Antitesis: Pengungkapan dengan menggunakan kata-kata yang
berlawanan arti satu dengan yang lainnya.
4. Kontradiksi interminus: Pernyataan yang bersifat menyangkal yang
telah disebutkan pada bagian sebelumnya.
Label:
Education,
Tips n' Triks
Lokasi:
Yogyakarta, Indonesia
Selasa, 15 November 2011
KEAMANAN EKONOMI (ECONOMIC SECURITY)
KEAMANAN EKONOMI (ECONOMIC SECURITY)
Keamanan ekonomi merupakan bagaimana akses untuk mendapatkan sumberdaya, keuangan dan pasar yang mana merupakan elemen penting dalam kelangsungan tingkat kemakmuran yang dapat diterima publik dan merupakan kekuatan sebuah negara.
Ancaman ekonomi merupakan slh satu bagian dari isu2 kam non tradisional. Konsepsi kam lbh ditekankan kpd kepentingan kam pelaku2 bukan negara, lebih ditujukan kpd upaya menjamin kam warga neg/manusianya.
Pemikiran lain juga dikembangkan oleh pendekatan critical security studies. Pendekatan ini menolakj asumsi bahwa situasi keamanan dicapai mel akumulasi kekuatan. Namun, beranggapan bahwa pondasi dari
keamanan adalah keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi (Collins, 2005)
Ancaman luar yg tidak kalah penting yi.ancaman ekonomi. Berbeda dengan ancaman politik atau militer dari luar, ancaman ekonomi ini agak sulit didefinisikan dengan jelas. Sukar untuk mengatakan bahwa ancaman terhadap kamnas akan mempunyai implikasi langsung dengan kelangsungan hidup negara. Selain itu, ancaman ekonomi luar bersifat ambiguous, serta tidak memenuhi kriteria cross-boundary, dan pada saat yg sama juga tidak memenuhi kriteria penggunaan kekerasan (Kusnanto Anggoro, 2003)
Upaya untuk memenuhi kebutuhan terkait dalam bidang ekonomi merupakan hal yang cukup signifikan bagi individu maupun society. Seiring dengan pengaruh globalisasi maupun teknologi akan menghasilkan pola-pola hubungan ekonomi yang beragam. Sehingga perkembangan ini dapat memberikan ancaman bagi negara, masyarakat, dan individu untuk mengakses atau memperoleh sumber daya ekonominya.
. Hal tsb nampak ketika maraknya investasi maupun liberalisasi di sektor ekonomi yang tanpa memperhatikan keamanan ekonomi mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi masyarakat maupun individu untuk mengelola sumber daya ekonominya sendiri. Kejadian ini dapat kita lihat ketika terjadinya krisis yang disebabkan oleh aktor-aktor non-negara.
Faktor globalisasi spt perluasan dan pendalaman integrasi pasar, barang, jasa dan finansial antara negara di dunia; dimana arus barang dan jasa serta informasi bebas keluar masuk batas teritorial suatu negara.
Hal tsb merupakan bentuk liberalisasi perdagangan, yaitu sistem perdagangan multilateral sbg prinsip perdagangan internasional yg diperjuangkan oleh GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) pada th.1947 yang kmd dilanjutkan oleh WTO pada th.1994. Juga dilakukan mel regionalise (org ekonomi regional) spt: AFTA, APEC, UE, NAFTA, dll)
Dampak negatif liberalisasi bagi RI
Peraturan WTO dlm bid pertanian akan memukul perekonomian Ind mengingat sbg besar masy kita bekerja di sektor agraris
Ind akan dibanjiri oleh barang2 dr luar, sem barang2 buatan Ind blm mampu bersaing di tingkat global.
Banyak industri kecil dalam neg yang gulung tikar
Perush2 besar yg cukup strategis di dlm neg dibeli oleh asing
Indonesia akan dibanjiri oleh ten kerja asing
Langganan:
Postingan (Atom)